LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Selasa (07/07/2026)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Hendaknya WTP ini bukan menjadi tujuan utama, melainkan salah satu parameter bahwa tata kelola keuangan di Provinsi Lampung sudah berjalan dengan baik. Namun, berbagai temuan yang masih ada di sejumlah OPD harus segera diperbaiki agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung telah merumuskan 17 rekomendasi umum yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Rekomendasi tersebut tidak hanya bersifat korektif terhadap temuan pemeriksaan BPK, tetapi juga menjadi langkah preventif agar persoalan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Adapun 17 rekomendasi yang disampaikan Pansus meliputi:
1. Pemerintah Provinsi Lampung diminta mengevaluasi dan menyempurnakan Peraturan Gubernur terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta tata kelola anggaran.
2. Membentuk Panitia Khusus Pendapatan Daerah guna mengkaji optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), pengelolaan aset daerah, reklamasi, hingga pascatambang yang dinilai belum optimal.
3. Segera menyusun Peraturan Gubernur mengenai belanja lembur dan makan-minum bagi personel Satpol PP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memperkuat implementasi SPIP melalui penguatan fungsi Inspektorat/APIP, penerapan manajemen risiko, pengawasan berjenjang, serta sistem pengendalian berbasis teknologi informasi dengan target menurunkan jumlah temuan BPK setiap tahun.
5. Menerapkan sistem reward and punishment bagi pejabat pengelola keuangan daerah. Aparatur yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara pejabat yang berulang kali melakukan kesalahan harus dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
6. Menyusun action plan “Zero Repeated Findings” yang memuat akar permasalahan, penanggung jawab, target penyelesaian, dan indikator keberhasilan untuk mencegah temuan berulang.
7. Membentuk Taskforce Audit Terpadu yang bertugas mengoordinasikan tindak lanjut atas temuan BPK, BPKP, maupun hasil pengawasan masyarakat melalui sistem digital yang terintegrasi.
8. Menyusun perencanaan pendapatan daerah berbasis data riil, tren, serta proyeksi ekonomi guna menghindari terbentuknya ruang fiskal semu.
9. Meningkatkan disiplin pengelolaan kas daerah dengan menghentikan penerbitan SPD maupun SP2D tanpa dukungan kas yang tersedia, sekaligus menyusun roadmap penyelesaian kewajiban jangka pendek dan tunda bayar.
10. Melakukan rasionalisasi belanja melalui spending review dengan memprioritaskan belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, termasuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.
11. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan melalui pelatihan, sertifikasi, dan penempatan aparatur sesuai kompetensi (the right man on the right place).
12. Mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi pajak dan retribusi, termasuk pendataan 207 unit alat berat yang belum terdaftar sebagai objek pajak serta mengantisipasi dampak penerapan opsen pajak.
13. Melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Alokasi Umum Specific Grant dan Dana Alokasi Khusus agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi mengganggu penyaluran dana transfer pada tahun berikutnya.
14. Mempercepat penagihan kerugian daerah akibat kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan kepada pihak ketiga. Apabila tidak diselesaikan, pemerintah diminta melakukan blacklist hingga menempuh jalur hukum.
15. Menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Penyelesaian tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara, tetapi juga harus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Inspektorat diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada DPRD.
16. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan kesenjangan, menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mengarahkan program bantuan sosial secara tepat sasaran hingga tingkat desa berdasarkan data yang akurat.
17. Menjadikan seluruh rekomendasi Pansus sebagai acuan dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tahun berikutnya. DPRD juga akan melakukan pengawasan secara berkala agar seluruh rekomendasi benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Pansus menegaskan bahwa esensi dari seluruh rekomendasi tersebut adalah memperkuat tata kelola pemerintahan melalui perbaikan sistem, bukan sekadar mengejar capaian administratif atau angka semata. Fokus utama diarahkan pada peningkatan transparansi fiskal, disiplin pengelolaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan akuntabilitas demi mendukung pembangunan Provinsi Lampung yang berkelanjutan. (NR/N)
