BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dihari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung, para pedagang merasa terkanjat (kaget) karena harus menutup aktifitas toko, Senin (12/7).
Hal demikian dikatakan oleh seorang pedagang jam pasar tengah, Robin, hari ini dirinya diminta oleh petugas dari kepolisian menutup toko terkait aturan pembatasan aktifitas masyarakat.
“Tadi semua toko didatangi petugas kepolisian disuruh tutup. Kami kaget tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kalau seperti ini namanya pembunuhan secara perlahan, karena disuruh tutup tidak ada solusi apakah akan diberikan bantuan atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya dengan menutup toko maka karyawan, istri serta anaknya akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab tidak adanya pemasukan selama aturan penutupan toko itu.
“Disuruh tutup tapi tidak ada solusi, rata-rata di Pasar Tengah ini pedagang, kuli panggul, Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak merata, ditutup satu hari berapa banyak kerugiannya. Harusnya ada pemberitahuan dari awal tapi ini tidak ada, jika berani nutup harus ada solusi, di rumah aja tidak menjamin kami bisa hidup,” lanjutnya.
Hal yang senada juga dikatakan oleh pedagang bingkai di Jalan Kota Raja, Enggal, Andi, pihaknya merasa dirugikan dengan penutupan aktifitas toko tanpa adanya pemberitahuan.
Terkait kegiatan penyekatan beberapa ruas jalan hari ini pun dirinya tidak mendapatkan informasi lebih detail dari pemerintah setempat.
“Ya kami rugilah, sekarang minimarket banyak buka, konter HP juga ada yang buka, disini tidak boleh buka, surat edaran tidak dapat, tidak tahu ada penyekatan, tidak ada pemberitahuan,” jelasnya. (Din/AA).
