BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Upaya terobosan di masa pandemi Covid-19 tak menghalangi dalam mewujudkan Perlindungan Konsumen di Indonesia, khususnya di Pemerintah Provinsi Lampung. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang akan menggelar audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya tahun 2021, Senin (30/8).
Diketahui, rangkaian kegiatan audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya dilaksanakan mulai 25 Agustus hingga 21 September 2021 mendatang.
Pendaftaran Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya telah dibuka untuk kalangan mahasiswa/i ketegori berusia maksimal 25 Tahun untuk mengikuti audisi di Aula Kantor Disperindag Jalan Cut Mutia Teluk Betung.
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, melalui Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, M.Zimmi Skil menjelaskan bahwa, kegiatan Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 ini diharapkan dapat mendongkrak nilai Indeks Keberdayaan Konsumen menjadi lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
“Audisi Duta Konsumen cerdas ini berhadiah uang, piala dan piagam penghargaan,” ujar M. Zimmi Skil.
Menurut Zimmi, para peserta audisi ini saat mendaftar langsung mengakses link pendaftaran.
“Di https://bit.ly/38bG86u untuk mengisi form pendaftaran, ” kata dia.
Untuk diketahui Audisi Duta Konsumen Cerdas Lampung Berjaya sebagai salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat selaku konsumen.
Indikator untuk mengukur kesadaran dan pemahaman masyarakat selaku konsumen antara hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar dituangkan dalam Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
Pada Tahun 2020, IKK Provinsi Lampung sebesar 51,04 masuk dalam kategori MAMPU.
Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat Lampung selaku konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
IKK Lampung lebih besar dari IKK Nasional yaitu sebesar 49,07, ini membuktikan bahwa program Pemberdayaan Konsumen yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung mampu memberikan sumbangsih yang cukup besar terhadap peningkatan nilai IKK secara nasional.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha. (LS/Din/AA)
