KURANG TERBUKA INFORMASI DI DINAS KEHUTANAN LAMPUNG

LAMPUNG – Pemerintah Pusat dan Daerah bersinergi di lokus bidang kehutanan. Dimana tujuan pemerintah pusat yaitu Pemulihan Ekonomi Masyarakat (PEM) dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).

Disayangkan, kurang terbukanya informasi berkenaan dengan adanya dugaan kuat penyimpangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam kegiatan Belanja Hibah Bibit Multi Purpose Tree Species (MPTS).

Terkonfirmasi Lampung Segalow melalui Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., selaku Kepala Dinas Kehutanan pada Jum’at, 23 Mei 2025. Bahwa pemerintah daerah telah belanjakan Hibah Bibit MPTS senilai Rp.2.210.725.000,- di Tahun 2023. Dan Tahun 2024, ia menyatakan tidak terdapat kegiatan Hibah Bibit.

“Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023 memang salah satunya memuat Kegiatan Belanja Hibah Barang Berupa Bibit MPTS Unggul Bersertifikat berupa bibit Alpukat dan Durian,” kata Ruchyansyah.

Namun, beliau tidak menjabarkan secara terperinci perihal waktu kegiatan, lokasi, siapa saja yang mendapatkan hibah bibit tersebut, serta tolak ukur keberhasilan kegiatan ini.

Terkait penyedia bibit tersebut, Ruchyansyah pun enggan menjelaskan nama-nama perusahaan yang terlibat. “Perusahaan yang dipilih adalah perusahaan yang terdapat dalam log E-CATALOG dan perusahaan yang benar-benar telah memiliki sertifikasi bibit yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung,” tuturnya.

Ruchyansyah membantah dugaan terindikasi adanya rekayasa, baik dalam kelengkapan dokumen sertifikat dan label yang diproduksi.

“BPSB memiliki peran penting dalam memastikan kualitas benih yang beredar di pasaran dan berperan dalam membantu para produsen benih untuk memproduksi benih yang memenuhi standar mutu dan bersertifikasi,” katanya menerangkan.

Saat Segalow menanyakan kembali adanya dugaan bahwa penyedia jasa dimonopoli hanya satu perusahaan, Ruchyansyah menilai Lampung Segalow keliru.
“Namun terdapat tiga perusahaan yang memang resmi terdaftar sebagai pengada dan pengedar benih dan atau bibit baik itu di Dinas Kehutanan maupun di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung yang memenuhi kriteria sebagai penyedia bibit,” ujarnya.

Ruchyansyah untuk kali kedua menilai Lampung Segalow keliru akan adanya dugaan terdapat rekayasa dan manipulasi perencanaan, pelaksanaan, dan laporan oleh penerima hibah bibit tersebut. Sayang, lagi-lagi ia tak memberikan data, informasi, penjelasan lengkap terkait nama-nama penerima hibah bibit tersebut.

“Proposal yang kami terima adalah proposal yang disusun dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani/Organisasi Kemasyarakatan serta diketahui oleh pamong setempat dalam hal ini Kepala Desa,” ujarnya. (N)