Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok Saat Rapat Kesehatan, Kini Disorot Publik

Jember – Anggota Komisi D DPRD Jember, berinisial ASA atau yang akrab disapa LS, menjadi sorotan publik usai aksinya terekam merokok sambil bermain game Clash of Clans (CoC) saat mengikuti rapat resmi DPRD Jember.

Peristiwa tersebut terjadi dalam agenda rapat pembahasan sektor kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin (11/5/2026). Aksi itu memicu kritik masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan etika dan kedisiplinan sebagai wakil rakyat.

Hingga Rabu (13/5/2026), LS belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, ia tengah berada di Bali mengikuti kunjungan kerja Komisi D DPRD Jember ke DPRD Kabupaten Tabanan.

Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok Saat Rapat Kesehatan, Kini Disorot Publik
Anggota DPRD Jember, berinisial ASA merokok dan bermain game saat meeting. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris, membenarkan adanya agenda kunjungan kerja tersebut. Namun dirinya mengaku tidak ikut dalam perjalanan ke Bali dan berharap peristiwa yang menimpa LS menjadi bahan introspeksi.

“Sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, kami menyesalkan kejadian tersebut. Semoga beliau bisa bermuhasabah atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.

Menurut Halim, tindakan LS dinilai melanggar etika lembaga dan akan diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember. Selain itu, Fraksi Gerindra juga akan memberikan tindakan disiplin terhadap kadernya tersebut.

“Kami akan proses karena ini menyangkut etika lembaga DPRD. Yang bersangkutan tidak menerapkan prinsip kedisiplinan, attitude, dan etika ketika berada di ruang rapat,” tegas Halim.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan nantinya akan mengacu pada mekanisme kelembagaan DPRD serta aturan internal Partai Gerindra sesuai AD/ART partai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *