OJK Jaga Stabilitas Pasar Usai MSCI Coret Sejumlah Saham Indonesia, Buyback dan Trading Halt Tetap Berlaku

OJK Jaga Stabilitas Pasar Usai MSCI Coret Sejumlah Saham Indonesia, Buyback dan Trading Halt Tetap Berlaku

Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI mengambil langkah antisipatif menyusul pengumuman hasil review indeks Morgan Stanley Capital International yang mengeluarkan sejumlah saham Indonesia dari indeks globalnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan pasar untuk memastikan stabilitas pasar modal nasional tetap terjaga di tengah tekanan global dan sentimen negatif dari hasil review MSCI.

Menurut Hasan, sejumlah kebijakan stabilisasi pasar yang sebelumnya diterapkan masih tetap diberlakukan. Salah satunya ialah kebijakan buyback saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga emiten memiliki ruang lebih cepat untuk menjaga harga saham di pasar.

“Dalam momentum price earning ratio (PER) yang sudah cukup rendah, tentu para emiten berkesempatan melakukan kegiatan buyback tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari tekanan jual berlebihan dan menjaga kewajaran pergerakan pasar.

Tak hanya itu, mekanisme trading halt berjenjang juga masih diberlakukan untuk mengantisipasi potensi penurunan tajam IHSG. Melalui kebijakan ini, perdagangan saham dapat dihentikan sementara sebagai langkah cooling down apabila terjadi tekanan signifikan di pasar.

Hasan mengatakan, hingga saat ini OJK belum melihat adanya kepanikan besar dari pelaku pasar maupun investor institusi. Namun demikian, OJK tetap menyiapkan berbagai opsi kebijakan tambahan apabila kondisi pasar membutuhkan respons lanjutan.

“Kami masih terus mengamati dan memonitor perkembangan pasar. Jika dibutuhkan, tentu kami akan menerbitkan berbagai potensi kebijakan tambahan,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa penguatan pasar modal Indonesia memerlukan proses jangka menengah dan panjang melalui peningkatan transparansi, tata kelola, integritas, serta pendalaman pasar agar semakin menarik bagi investor domestik maupun global.

Sebelumnya, MSCI resmi mengumumkan hasil review indeks Mei 2026 yang akan efektif berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam evaluasi tersebut, enam saham Indonesia dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard dan 13 saham lainnya dicoret dari MSCI Global Small Cap.

Langkah MSCI tersebut sempat memberikan tekanan terhadap pasar domestik. Pada perdagangan Rabu siang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah signifikan di tengah mayoritas bursa Asia yang justru bergerak menguat.

Ilustrasi bank investasi asal AS, Morgan Stanley. Foto: Ken Wolter/Shutterstock
Ilustrasi bank investasi asal AS, Morgan Stanley. Foto: Shutterstock

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *