Kepala UPTD KPTPH Lampung Akui Pendapatan Rp5,4 Miliar Alsintan Pernah Dikelola di Luar Mekanisme APBD

LAMPUNG – Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan, di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Amalia Rizkiyanti, mengakui pengelolaan pendapatan penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan) sebelumnya belum menggunakan mekanisme APBD dan langsung digunakan untuk operasional Brigade Alsintan.

Pengakuan itu disampaikan Amalia saat memberikan penjelasan kepada segalow terkait pengelolaan Alsintan pada Selasa, 19 Mei 2026.

“Pendapatan itu digunakan untuk pemeliharaan, operator, helper, BBM, dan mobilisasi alat,” ujar Amalia dalam pertemuan klarifikasi di Kantor KPTPH Lampung, Selasa siang (19/5/2026).

Menurut Amalia, alsintan yang dikelola berasal dari bantuan APBN Kementerian Pertanian dalam bentuk barang tanpa disertai anggaran operasional.

Karena itu, dana hasil penyewaan digunakan untuk menjaga alsintan tetap beroperasi dan bisa terus dimanfaatkan petani.

“Kalau alsintan tidak dirawat, umur ekonomisnya pendek. Dengan biaya operasional itu alat bisa lebih awet dan lebih lama dimanfaatkan petani,” katanya.

Amalia juga membenarkan sebelum terbitnya Perda Tarif Alsintan, pengelolaan Alsintan belum menggunakan mekanisme APBD maupun penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Karena saat itu dasar hukumnya belum ada,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung Elvira, menjelaskan bajwa Brigade Alsintan dibentuk berdasarkan pedoman umum dari Kementerian Pertanian karena alsintan berasal dari bantuan APBN.

“Karena belum ada perda dan mata anggaran di daerah, pengelolaan dilakukan oleh Brigade Alsintan berdasarkan pedoman tersebut,” kata Elvira.

Ia menyebut perubahan tata kelola mulai dilakukan agar pengelolaan alsintan dimasukkan dalam mekanisme APBD.

Menurut Elvira, saat ini pendapatan penyewaan alsintan sudah mulai disetor ke kas daerah dan biaya operasional dianggarkan melalui APBD.

Diketahui segalow, adapun dugaan pelanggaran pengelolaan Alsintan tersebut diantaranya diduga pendapatan penyewaan Alsintan sebesar Rp5,4 miliar TA 2024 dikelola diluar APBD, diduga digunakan langsung untuk belanja operasional tanpa ada rincian mendetail perihal pertanggungjawabannya menjadi tidak akuntabel, diduga berpotensi kuat kehilangan PAD, diduga rekening Brigade Alsintan menjadi tempat penampungan dana nonforma, diduga pejabat Dinas KPTPH Lampung sejak 2018 telah melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *