Audit Kasus Dugaan Honorer Fiktif Kota Metro Rampung, Polda Segera Gelar Perkara 

BANDAR LAMPUNG– Penyidikan kasus dugaan honorer fiktif periode 2024 – 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru.

Audit kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan dikabarkan telah rampung dan diterima oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Lampung.

Kasubdit Tipidkor Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan, mengatakan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut pada Sabtu, 13 Juni 2026, setelah sebelumnya audit dinyatakan selesai pada Jumat.

“Audit rampung hari Jumat kemarin, esok harinya atau Sabtu kami menerima hasil audit tersebut. Insyaallah kami lapor pimpinan dulu. Karena besok libur, kemungkinan Rabu, Kamis, Jumat atau Sabtu kami akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Hendri Dunan, Senin (15/6).

Rampungnya audit kerugian negara tersebut menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan praktik penyimpangan pengangkatan tenaga honorer fiktif yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kota Metro.

Kasus ini diduga berkaitan dengan adanya nama-nama tenaga honorer yang tercatat menerima gaji dari APBD, namun diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau bahkan terindikasi tidak pernah bekerja. Dugaan tersebut memunculkan potensi kerugian keuangan negara yang kini telah diaudit oleh lembaga berwenang.

Dengan diterimanya hasil audit, penyidik Tipidkor Polda Lampung diperkirakan akan segera menentukan langkah hukum lanjutan melalui mekanisme gelar perkara. Proses tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan perkembangan status penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami sejumlah keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Sudah Tahap Penyidikan

Setelah 29 saksi diperiksa termasuk Sekda inisial W dan anggota DPRD Metro inisial A, naik tahap penyidikan.

“Beberapa keterangan, bahkan beberapa saksi yang diduga tersangka pun sudah kita ambil keterangan, tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, Jumat 15 Mei 2026.

Lebih lanjut Heri Rusyaman mengatakan, tentu ini menjadi banyak pertanyaan masyarakat, bahkan mahasiswa. Kemarin pun, ada demo terkait dengan menanyakan proses penanganan itu bahkan meminta untuk ditarik ke mabes.

“Kami jelaskan, Subdit Tipikor tidak bisa bekerja sendiri. Salah satunya kita harus bekerjasama dengan instansi terkait, yaitu adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Hebohnya kasus ini menyeruak ke publik setelah UU No. 20/2023 yang melarang rekrutmen untuk penambahan 387 honorer di kota Metro

Sejumlah tenaga honorer baru di lingkungan Pemkot Metro telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan, meskipun belum pernah diangkat secara resmi sebagai tenaga honorer sebelumnya.

Hal ini menimbulkan dugaan manipulasi status kepegawaian demi meloloskan pengangkatan baru secara terselubung.

Padahal seluruh pejabat pembina kepegawaian maupun pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *