Dinas PU Bandar Lampung Bungkam Soal Dugaan Kerugian Negara Rp2,89 Miliar

BANDAR LAMPUNG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan tim liputan khusus (lipsus) Lampung Segalow terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp2,89 miliar dalam kekurangan volume pekerjaan, melanggar dasar hukum, dan dugaan kelebihan pembayaran pada 25 paket proyek jalan dan drainase.

Tim lipsus Lampung Segalow sebelumnya telah mendatangi Kantor Dinas PU Kota Bandar Lampung di Jl. Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, guna permintaan klarifikasi atas 8 dugaan yang ditemukan berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen yang ada.

Namun disayangkan segalow hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso, tidak memberikan tanggapan. Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil kajian tim lipsus Lampung Segalow, terdapat juga dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek, mengingat persoalan serupa ditemukan pada 25 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai lokasi.

Menurut Lampung Segalow, muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas maupun pengawas lapangan, mengingat pekerjaan yang telah melalui proses pelaksanaan, pemeriksaan, serah terima, hingga pembayaran masih ditemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Lampung Segalow juga mempertanyakan apakah dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas jalan dan drainase yang saat ini digunakan masyarakat mengingat Kota Bandar Lampung memiliki jalan yang berlubang dan sering terjadi banjir.

Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, tim lipsus Lampung Segalow mengajukan 13 pertanyaan, di antaranya meminta penjelasan terkait kebenaran dugaan yang ditemukan, langkah verifikasi yang telah dilakukan, identifikasi penyedia jasa yang terlibat, potensi pemulihan kerugian keuangan daerah apabila dugaan tersebut terbukti, hingga kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Tim lipsus Lampung Segalow juga meminta penjelasan mengenai nama pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek, serta evaluasi yang dilakukan Dinas PU setelah munculnya dugaan tersebut.

Lampung Segalow menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung, guna memberikan penjelasan secara utuh kepada publik terkait dugaan yang telah disampaikan. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *