Pemprov Lampung Pastikan Hibah kepada Instansi Vertikal Sesuai Ketentuan APBD

LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo menegaskan bahwa pemberian hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada instansi vertikal masih diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam wawancara langsung, Marindo menjelaskan bahwa hibah kepada pemerintah maupun instansi vertikal tetap dapat diberikan sepanjang telah melalui mekanisme usulan dan permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kalau hibah masih dalam ketentuan APBD, masih diperbolehkan. Permasalahan hibah kepada kepala instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan, itu masih bisa dilaksanakan,” ujarnya. Senin (03/08/2026).

Menurut Marindo, usulan hibah untuk instansi vertikal hingga saat ini masih tercantum dalam APBD Provinsi Lampung. Ia menilai hal tersebut sejalan dengan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang berkewajiban mendukung penyelenggaraan tugas instansi vertikal sesuai kebutuhan di Provinsi Lampung.

“Pada dasarnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjaga agar instansi vertikal tetap bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai alokasi hibah sebesar Rp35 miliar, Marindo menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai. Menurutnya, hibah direalisasikan melalui paket-paket pekerjaan yang pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme penganggaran daerah.

“Rp35 miliar itu dalam bentuk paket pekerjaan, bukan uang tunai atau cek yang diberikan secara langsung,” ucapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penjelasan bahwa skema hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Lampung kepada instansi vertikal dilakukan dalam bentuk program atau kegiatan yang dibiayai melalui APBD, bukan berupa penyerahan dana secara langsung kepada penerima hibah. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *