Kementerian HAM Dorong Penguatan Perspektif HAM bagi ASN untuk Cegah Pelanggaran dalam Pelayanan Publik

LAMPUNG – Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Roichatul Aswidah, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia di setiap bidang pelayanan publik. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara pada Selasa (30/06/2026).

Dalam pemaparannya, Roichatul Aswidah mengatakan, bahwa berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia tidak dapat diselesaikan secara instan. Dibutuhkan pemahaman yang utuh, kehati-hatian dalam mengambil kebijakan, serta koordinasi lintas sektor agar setiap langkah pemerintah tetap berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan maupun kelompok rentan masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani melalui prosedur yang tepat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan HAM memerlukan proses yang tidak sederhana. Setiap kebijakan maupun tindakan harus dilakukan secara terukur, melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan pimpinan instansi dan pemangku kepentingan terkait.

Roichatul Aswidah juga menekankan, bahwa penguatan kapasitas ASN menjadi langkah penting agar pelayanan publik semakin menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman aparatur terhadap prinsip HAM, diharapkan berbagai potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini serta kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik.

Kegiatan penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian HAM untuk memperkuat budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pemerintahan, sehingga setiap ASN mampu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan mengedepankan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *