DPP PROKAN SIAP KAWAL DUGAAN PROYEK DINAS PU BANDAR LAMPUNG, MINTA AUDIT MENYELURUH

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Proyeksi Keadilan Nusantara (DPP-PROKAN) menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,89 miliar pada 25 paket pekerjaan jalan dan drainase di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang sebelumnya diungkap Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow.

Sekretaris Jenderal DPP-PROKAN, Agung Saputra, S.E., menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh.

“Ketika memang adanya indikasi ataupun dugaan kekurangan volume dan sebagainya, ini merupakan kecacatan kinerja dari pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung. Ketika adanya kecacatan di awal ini, akan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Agung. Selasa (14/7/2026).

Menurut Agung, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Yang jelas itu karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PU Kota Bandar Lampung, baik dari PPK maupun PPTK. Hal ini merupakan kejanggalan yang memang harus kita gali lebih dalam lagi,” ujarnya.

Lampung Segalow sebelumnya menemukan dugaan pada 21 paket peningkatan jalan dan 4 paket pembangunan drainase dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp2,89 miliar akibat dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Agung menilai apabila dugaan serupa terjadi pada puluhan paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hal biasa.

“Ini merupakan satu kecacatan yang nyata apabila praduga ini terbukti. Karena ini berasal dari uang negara, dari rakyat. Seharusnya masyarakat menerima pembangunan yang sesuai spesifikasi. Kalau tidak sesuai, tentu yang dirugikan rakyat,” terangnya.

Ia juga menegaskan, bahwa peran PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan sangat menentukan kualitas hasil pekerjaan.

“Mereka sangat berperan karena berada di dalam proses pekerjaan. Kalau dari dalam saja ada indikasi kelalaian sehingga menyebabkan ketidaksesuaian spesifikasi maupun kekurangan volume, maka kepercayaan publik menjadi berkurang,” jelasnya.

Agung berpandangan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, pemerintah harus segera mengambil langkah pemulihan.

“Itu bukan jumlah yang sedikit, nilainya sudah miliaran rupiah. Jangan sampai di tengah keterbatasan anggaran justru dimanfaatkan untuk memperkaya sepihak,” ungkapnya.

Selain menyoroti substansi dugaan, DPP-PROKAN juga mengkritik tidak adanya tanggapan dari Dinas PU Kota Bandar Lampung terhadap kabar yang telah beredar luas ke publik.

“Seharusnya Dinas PU terbuka kepada publik. Lampung Segalow maupun DPP-PROKAN merupakan perpanjangan tangan masyarakat. Kalau tidak memberikan klarifikasi, masyarakat akan bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ucapnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Wali Kota, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Wali Kota harus turun melihat langsung kinerja OPD, khususnya Dinas PU. Jangan sampai pimpinan daerah tidak mengetahui dugaan yang hari ini ditemukan Lampung Segalow. DPP-PROKAN siap mengawal persoalan ini dan membuka ruang dialog bersama pemerintah maupun DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP PROKAN, Miardo Seppiko Nopendra, S.Sos., menilai langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah membuka proses penanganan dugaan tersebut secara transparan kepada masyarakat.

“Langkah yang perlu diambil adalah transparansi. Publik wajib mengetahui perkembangan penanganannya sesuai semangat keterbukaan informasi publik,” katanya.

Miardo juga mendorong agar dilakukan audit lanjutan terhadap paket-paket pekerjaan yang menjadi dugaan Lampung Segalow.

“Tentu perlu dilakukan audit lanjutan. DPP-PROKAN siap mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penerimaan hasil pekerjaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya kepada publik,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang telah disampaikan. Lampung Segalow tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan tim liputan khusus (lipsus) Lampung Segalow terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp2,89 miliar dalam kekurangan volume pekerjaan, melanggar dasar hukum, dan dugaan kelebihan pembayaran pada 25 paket proyek jalan dan drainase.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan, meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan yang lengkap atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pada 25 paket proyek jalan dan drainase yang sebelumnya disampaikan Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md., menilai pengawasan terhadap proyek jalan dan drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung masih sangat kurang. Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan Lampung Segalow terkait kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,89 miliar pada 25 paket pekerjaan jalan dan drainase. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *