BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan akan melakukan penertiban hingga pencabutan tiang provider internet apabila ditemukan dipasang di luar titik yang telah memperoleh persetujuan pemerintah daerah. Rabu (15/7/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan, melalui Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim), Muhaimin, ke Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow terkait 10 dugaan pemasangan dan pengelolaan jaringan utilitas oleh provider internet di Kota Bandar Lampung.
Dinas Perkim menyatakan, Pemkot Bandar Lampung telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan jaringan utilitas bersama pihak kecamatan dan kelurahan. Apabila ditemukan pemasangan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah atau terbukti menyalahi ketentuan, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung telah melakukan pengawasan dibantu dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat dengan melakukan penyetopan pemasangan jaringan atau pencabutan tiang, jika ada pihak provider melakukan pemasangan jaringan tanpa sepengetahuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” katanya.
Selain itu, Dinas Perkim menyatakan, pengawasan terhadap jaringan utilitas dilakukan secara rutin. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan surat panggilan, surat pemberitahuan, hingga surat teguran kepada pemilik jaringan serta berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Bandar Lampung untuk melakukan perapihan kabel yang menjuntai maupun semrawut.
Menjawab pertanyaan Tim Lipsus Lampung Segalow mengenai dugaan pemasangan tiang di luar titik yang telah memperoleh persetujuan pemerintah daerah, Dinas Perkim menegaskan akan mengambil tindakan penertiban.
“Apabila ditemukan dalam pemasangan tiang di luar titik, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung akan melakukan teguran dan penertiban dengan mencabut tiang tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Kota juga menyampaikan telah membentuk tim khusus bersama APJII Kota Bandar Lampung untuk melakukan inspeksi, penertiban, dan perapihan jaringan kabel fiber optik secara berkala. Muhaimin pun menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan bersama para pemilik jaringan setiap hari Kamis.

Terkait kondisi kabel udara yang semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat, Dinas Perkim menyatakan akan mengutus tim gabungan apabila ditemukan kondisi tersebut di lapangan.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung akan mengutus tim perapihan dari dinas atau tim gabungan bersama APJII Kota Bandar Lampung dan pemilik jaringan kabel fiber optik atau udara di Kota Bandar Lampung untuk melakukan tindakan perapihan,” terangnya.

Dalam waktu yang sama, Pemkot Bandar Lampung juga mengungkapkan rencana penataan ulang jaringan utilitas melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau Ducting Utilitas Terpadu (DUT).
“Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan penataan ulang jaringan utilitas dengan cara penataan jaringan utilitas ke dalam tanah menggunakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau Ducting Utilitas Terpadu (DUT) demi menciptakan kawasan yang rapi, aman, dan estetis,” ucapnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Tim Lipsus Lampung Segalow mengenai potensi kerugian daerah apabila ditemukan pemasangan jaringan yang tidak sesuai persetujuan atau tanpa memenuhi kewajiban administrasi, Dinas Perkim memberikan jawaban singkat bahwa
“Tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Namun disayangkan Lampung Segalow, Pemkot Bandar Lampung tidak memberikan salinan dokumen persetujuan maupun data serta peta jaringan utilitas yang diminta.
Muhaimin hanya menyebutkan dokumen persetujuan untuk PT. EMR, PT. SPN, PT. MAP, dan PT. XA tersedia pada Pemkot Bandar Lampung, tanpa memberikan salinan dokumen tersebut. Sementara untuk PT. LMM dan PT. TA dinyatakan tidak ada.



Lampung Segalow menyatakan akan terus menelusuri persoalan tersebut serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (AS/N/N)
