
LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap dugaan pengiriman 155 ton beras tanpa merek dan label dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 2,09 miliar.
Pengiriman tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan sebuah truk Hino bernomor polisi BA 9808 KU di Rest Area KM 20 B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Senin (19/10/2026) dini hari.
Truk tersebut mengangkut 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton. Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perdagangan.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit truk yang membawa 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton,” kata Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ratusan karung beras tersebut tidak dilengkapi merek maupun label identitas produk. Pada kemasan hanya tercantum kode IR 42.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial RI yang bertugas sebagai pengemudi truk. Berdasarkan keterangan RI, beras tersebut berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan akan dikirim ke Karawang, Jawa Barat.
“Dari keterangan pengemudi truk ini barang ini akan dibawa ke Karawang. Ini dibawa dari Riau,” ujar Sumarto.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal-usul dan pola distribusi beras tersebut. Hasilnya, polisi mengarah kepada seseorang berinisial ZH yang diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi bahwa pengiriman serupa telah dilakukan berulang kali. Distribusi tersebut diduga berlangsung sebanyak tujuh kali selama Agustus hingga Oktober 2026. Akumulasi dari tujuh pengiriman itu diperkirakan mencapai 155 ton beras dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,09 miliar.
“Temuan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap ZH. Dari keterangan ZH, ini sudah yang kesekian kali, sudah ketujuh kali,” jelas Sumarto.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Hino, 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton, dua telepon genggam jenis Redmi Note 14 dan iPhone 16 Pro Max, serta dokumen surat jalan dan kendaraan. Untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam distribusi tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Sumarto. (NR/N)
