Pencalonan Herman HN-Sutono Tergantung Ridho

Herman HN dan Sutono.

BANDARLAMPUNG – Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan berlanjut tidaknya pencalonan Herman HN-Sutono bergatung pada Gubenur Lampung M Ridho Ficardo.

“Sutono harus melampirkan surat dari Gubernur Lampung. Apakah dia disetujui dirinya maju menjadi Cawagub sampai menyelesaikan surat pengunduran dirinya. Ini penting karena bila belum selesai maka bisa menjadi pembatalan pendaftaran,” ucap Nanang.

Sutono harus menyelesaikannya sebelum 30 hari setelah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Untuk masing-masing Paslon masih ada perbaikan yang harus mereka selesaikan sebelum tanggal 16 Februari. Termasuk Mustafa yang masih ada satu perbaikan lagi,” tambah Nanang, Senin (8/1).

KPU Lampung akan membuka pendafataran selama tiga hari dari 8 – 10 Januari. Dihari pertama ada dua paslon yang mendaftar yakni Cagub Mustafa dan Wacagub Ahmad Jajuli. Kedua, Cagub Herman HN dan Cawagub Sutono.

Kemudian, akan ada dua paslon cagub yang akan menyusul mendafatar ke KPU Lampung yakni cagub-cawagub M. Ridho Ficardo-Helmi Hasan dan cagub-cawagub Arinal Djunaidi-Nunik.(FS)