Pelayanan Publik Pemkab Lamsel Stagnan

Ilustrasi.

KALIANDA – Ombudsman Lampung menilai standar pelayanan publik Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) terus menerus di zona kuning (sedang) alias stagnan (tak ada peningkatan), tiga tahun terakhir.

“Hal ini menjadi perhatian serius. Kami mendorong Pemkab Lamsel untuk melakukan perbaikan,” kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Penilaian terhadap Lamsel yang dilakukan Ombudsman masih ditahap kepatuhan akan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sebetulnya tidak sulit karena yang kita nilai ini baru standar pelayanan belum kepada kualitas dari pada pelayanan. Ini sudah tiga kali dinilai sejak 2015. Tapi, belum juga hijau (tingkat kepatuhan tinggi). Maka dari itu kami dorong betul untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Nur Rakhman, Minggu (14/1).

Adapun hasil penilaian dari Ombudsman, Lamsel mendapat nilai rata-rata 59, 95 yang termasuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.

Penilaian tersebut dilakukan terhadap 58 produk layanan dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamsel pada pertengahan 2017 lalu.

Nur Rakhman menambahkan, terkait penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman menurutnya ada tidak adanya penilaian ombudsman di dalam undang-undang pelayanan publik pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ada.  “Artinya sudah menjadi keharusan untuk menerapkannya,” tukasnya.(*/Z)