THR Dilarang tapi Takjil Boleh

BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memperkenankan pasangan calon (paslon) kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun ke masyarakat kecuali.

“Tidak boleh itu. Baik Paslon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan gubernur – wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat. Bentuk uang maupun sembako. Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah. Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (24/5/2018).

Pemberian THR itu ditujukan untuk para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan bukan dari paslon. “Kalau paslon itu mempunyai perusahaan  dan memiliki para pekerja, itu baru tidak masalah, silahkan saja. Karena dia pengusaha dan memiliki kewajiban memberikan THR ke para pekerjanya,”jelasnya.

Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (Money politik) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu.

“Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemili,”tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Lampung untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon pasca persiapan menuju pilkada 27 Juni 2018. “Makanya kami sering mengumpulkan dan mensosialisasikan ke Bawaslu tingkat provinsi untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon. Jangan sampai nanti adalagi pembagian susu ataupun gula di Lampung. Itu sudah kita minta untuk dihentikan, bahkan kita sita,” ucapnya.(TM)

BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak memperkenankan pasangan calon (paslon) kepala daerah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun ke masyarakat kecuali.

“Tidak boleh itu. Baik Paslon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dan gubernur – wakil gubernur memberikan THR ke masyarakat. Bentuk uang maupun sembako. Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah. Kalau paslon ingin membagikan takjil (makanan untuk berbuka puasa) itu tidak masalah,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (24/5/2018).

Pemberian THR itu ditujukan untuk para pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja dan bukan dari paslon. “Kalau paslon itu mempunyai perusahaan  dan memiliki para pekerja, itu baru tidak masalah, silahkan saja. Karena dia pengusaha dan memiliki kewajiban memberikan THR ke para pekerjanya,”jelasnya.

Jika nantinya ditemukan adanya pembagian THR dari para pasangan calon kepala daerah, maka pihaknya akan memperkarakannya. Karena hal tersebut masuk dalam bagian kampanye politik uang (Money politik) dan termaksud dalam tindak pidana pemilu.

“Nanti akan kita perkarakan kalau ada hal demikian. Bahkan masuk ke dalam sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana pemili,”tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Lampung untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon pasca persiapan menuju pilkada 27 Juni 2018. “Makanya kami sering mengumpulkan dan mensosialisasikan ke Bawaslu tingkat provinsi untuk mengawasi secara ketat perbuatan money politik dari paslon. Jangan sampai nanti adalagi pembagian susu ataupun gula di Lampung. Itu sudah kita minta untuk dihentikan, bahkan kita sita,” ucapnya.(TM)