PH Ajukan PK Atas Eksekusi Diza

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Diza Noviandi alias Dino, terpidana kasus korupsi bantuan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dijebloskan ke penjara, Selasa (23/10).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung, Tedi Nopriyadi mengatakan, terdakwa dieksekusi sekitar pukul 12.00 WIB, ke Lapas Kelas I Rajabasa.

“Terdakwa menjalani kurungan penjara selama 3 tahun sesuai putusan hakim Mahkamah Agung,” ujarnya, Rabu (24/10).

Terpisah, Ahmad Handoko kuasa hukum terdakwa mengatakan, atas eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan dari pak diza saya ditunjuk untuk mengajukan PK. Kita lihat juga nanti apakah sudah turun, jika sudah turun kita akan ajukan ke MK melalui tindak pidana korupsi tanjungkarang,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung.

Ia menambahkan, pengajuan PK ada 2 alasan. Pertama, kata Handoko, adanya hukum atau bukti baru kemudian terkait apakah ada kekhilafan hakim dalam memberikan putusan.

“Kita ambil poin ke 2 dan berpendapat putusan yang sudah ada bahwa hakim ada kekhilafan dalam mempertimbangkan fakta persidangan dan memutuskan. Artinya ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan secara utuh dan lengkap. Itulah senjata kita mengajukan PK,” jelasnya.(adm/rf)