
LIWA, LAMPUNG SEGALOW – Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) meringkus dua pencuri dengan cara pecah kaca mobil di kediamannya masing-masing, Kamis (15/11).
“Kedua pelaku yaitu HN (40 tahun) warga Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Dan, EM (39 tahun) warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumikota, Lampung Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faira Arista.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dan tas berisi berkas dokumen milik korbannya. Saat ini, keduanya masih mendekam di tahanan Polres Lambar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHAP soal pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di depan RM Ayam Bakar Mas Yanto, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, pada Jumat (9/11) lalu.(nil/rf)
