
BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Penasehat Hukum Denny Fariz menyebut oknum supervisor P2TL PLN Lampung Rayon Tanjung Karang terindikasi melakukan pemerasan pada pelanggannya. Angkanya pun tidak tanggung-tanggung mencapai Rp10 juta.
“Klein saya, Dinan, mengaku diperas Rp10 juta atas tudingan pihak PLN soal rusaknya Kwh meter. Harusnya, ada prosedur yang dilalui sebelum memvonis pelanggan,” kata Denny Fariz, Kamis (15/11).
Dia melanjutkan, PLN sepatutnya memfungsikan tim penelitinya terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesalahan pelanggannya.
Justru yang terjadi malah sebaliknya. Yaitu, pelanggannyalah mencari tahu soal tudingan kerusakan. Bahkan sampai melakukan uji lab.
Terkait hal tersebut pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada PLN Lampung. Pengiriman surat somasi tersebut bentuk tindaklanjut dari persoalan pemutusan arus listrik di kediaman kleinnya.
“Kita sudah kirim somasi sejak 3 November terkait surat keberatan yang sudah kita berikan. Saya masih menunggu balasannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembalasan surat somasi tersebut mempunyai waktu selama 14 hari kerja. Namun, pihaknya terus menunggu agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Sampai hari ini kita masih menunggu, tapi jika tidak ada balasan juga kita akan laporkan secara pidana dan perdata,” jelasnya. (Adm/Rf)
