Tindak Lanjut Kasus Penyalahgunaan Uang dan Kas Partai

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (4/7) – Penyidik Sub Direktorat Subdit III Tipikor Diskrimsus Polda Lampung kembali melanjutkan laporan dugaan penggelapan dana bantuan partai oleh Benny Uzer. Kali ini, penyidik meminta keterangan pelapor Nazarudin, Kamis (4/7).

Usai pemeriksaan, kepada awak media, Nazarudin mengatakan bahwa Beny Uzer (terlapor) pada saat memimpin partai Hanura Provinsi Lampung diduga telah menggelapkan dana dan kas partai yang berjumlah ratusan juta rupiah.

“Dari cash bank pol nominal nya 200juta lebih setiap tahun, dia juga menikmati dana yang  tahun 2018 kemarin. Tapi untuk tahun 2017 dia hanya mempertanggung jawabkan penggunaan, karena kalau tidak maka dana tidak bisa keluar,” kata Nazarudin kepada awak media di Begadang Resto, Kamis (04/07).

Nazarudin menambahkan, kaitan dengan kehadirannya di Polda Lampung adalah melengkapi keterangan sesuai permintaan penyidik. Meski sebelumnya, kata Nazarudin, dirinya mendapat informasi bahwa laporan dirinya di Polda telah selesai.

“Tapi, saya cek dulu, ternyata (informasi) itukan versinya mereka, kalau Polda kan enggak, karena masih banyak nanti perjalanan prosedur ini yang masih mau di mintai keterangan,” ungkap Nazarudin.

Terkait bukti yang diserahkan ke Diskrimsus Polda Lampung, dirinya memegang laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke cash bank pol.

“Saya punya (LPJ) 2017-2018. Terus mereka sebagai bendahara ada juga laporan pembukuan khususnya,” kata purnawirawan kepolisian itu.

Mengenai besaran uang yang diduga digelapkan terlapor, jumlah uang yang digelapkan oleh terlapor kurang lebih 100juta,-. “Kalau uang uang dari pusat halal bihalal 50juta, terus uang saksi 400juta,” katanya.

Nazarudin juga berharap bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan hakim. Bahkan, jika laporannya di Polda Lmapung tidak ada progress, dirinya akan membawa laporan itu ke Polda Metro Jaya.

“Saya pastikan pada kawan kawan media bahwa kasus ini berlanjut, pokoknya lanjut,” tegasnya. (Ve/rf)