Pemprov Benahi Standar Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (3/7) – Asisten Deputi Koordinasi Pelayanan Kebijakan Publik Kemenpan RB Noviana Andriana SH. MAP  mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung harus membenahi tiga standar pelayanan publik, yakni memberikan standar pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), sistem pengelolan pengakuan pelayanan publik nasional, survei kepuasaan masyarakat, indeks pelayanan publik, forum konsultasi publik, mall pelayanan publik, inovasi pelayanan publik.

“Saya mengharapkan kepada OPD  di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten /kota se-provinsi lampung sekiranya dapat menindak lanjuti dan mengimplementasikan 8 bidang pelayanan publik untuk terwujudnya pelayanan dan kesejsteraan lampung sebagai ASN notabennya merupakan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dantempat serta pemersatu bangsa, saya ingatkan hal yang terpenting yakni berikan pelayanan yang baik dan tanpa melihat status atau jabatan karena merupakan keharusan dan kewajiban bagi kita untuk melayani masyarakat sesuai dengan fungsi dan pokok yang kita miliki.” kata Nur Rahman Yusuf, saat pembukaan delapan implementasi pelayanan publik, di Balai Keratun Pemprov, Rabu (3/7).

 

“Saya yakin dengan pemerintahan yang baru ini geligat itu bisa dirasakan masyarakat sepanjang di laksanakan memang konsisten kemudian menerapkan riwet dan panismen dengan jelas, dan membawa pelayanan publik ke arah lebih baik, 3 yang paling penting satu memiliki standar pelayanan, memberikan sarana dan prasarana, kenyaman, kemudian sdm memberikan pelayanan Nah itu perlu di benahi sebenarnya,” kata Noviana Andriana, usai sosialisasi delapan implementasi standar pelayanan publik, di Balai Keratun Pemprov. Rabu (3/7).

Dia meneruskan, Monitoring undang-undang  25 tahun 2009, ketika tidak menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

“ada 14 standar komponen pelayanan, diantaranya enam servis delivery dan 8 manufakturing, ketika itu tidak di tetapkan maka sudah jelas ada sangsi di berhentikan tidak dengan hormat, karena merupakan sangsi tidak di siplin, karena sangsi itu menurut peraturan perundang-undangan pp 53 pelanggaran disiplin, Kita tidak kepada panismen tetapi kita mendorong dulu mereka taat dan patuh, kita harapkan semua itu memberi kepuasan pada publik, sehingga masyarakat itu puas dan lebih happynes, ujarnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taufik Hidayat mengatakan, pemerintah akan merefres pelayanan publik, menurutnya pelayan publik merupakan keharusan bagi ASN BUMN dan BUMD, dan lembaga yang di bentuk pemerintah semuanya wajib memberikan pelayanan publik.

“Pesan untuk para ASN yang sampai sekarang masih banyak terkesan tertutup untuk memberikan informasi, terkait dengan ASN yang tertutup itu kaitannya dengan rahasia jabatan dan rahasia negara kalo itu kan ada koridor nya sendiri,” ujar taufik.

Dia meneruskan tingkat pelayanan publik di provinsi lampung masih level menengah, dan harus ada penyegaran karena pelayanan publik adalah tugas pokok organisasi.

 

“Tapi yang berkaitan dengan pelayanan publik itu kan tugas pokok organisasi yang harus di lakukan dan layanan ini kan ada tingkatkan nya mungkin kita masih di level bagus level hebat dan level wow dan kita belum sampai kesana mungkin kita level nya masih level menengah dan harus di perbaiki untuk memperbaiki itu harus dengan penyegaran dengan kegiatan hari ini,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, lembaga tidak perlu takut untuk untuk memberikan informasi, tapi ada kreterianya dalam menyebarkan imformasi ke publik.

“kita tidak bisa menyalakan Lembang itu sendiri karena ada yang sifatnya informasi untuk di publikasikan dan ada yang bukan informasi dan kita harus sama-sama memilah nya kalo yang informasi ya jelas harus di publikasikan jadi tidak perlu takut untuk memberikan informasi. Tetapi ada kriteria nya bukan untuk konsumsi publik itu yang kadang kadang masih kita perdebatkan,” katanya. (ve/rf)