Kementerian Koperasi dan UKM RI Gelontorkan Dana Sebesar Rp 4,924 miliar

BANDARLAMPUNG,SEGALOW (5/3) – Kementerian Koperasi dan UKM RI telah mengalokasikan program-program strategis Kementerian Koperasi dan UKM RI ke Provinsi Lampung dimana tercatat tahun 2019 telah digelontorkan dana sebesar Rp 4,924 miliar untuk revitalisasi tahun lalu.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada instansi vertikal,lembaga dan asosiasi yang telah bersedia hadir dalam acara Musrenbang Provinsi Bidang Koperasi dan UKM tahun 2020.

“saya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI yang telah mengalokasikan program-program strategis kementerian koperasi dan UKM RI ke Provinsi Lampung dimana tercatat tahun 2019 telah digelontorkan sebesar Rp.4,924 miliar untuk revitalisasi 2 unit yakni unit pasar tradisional sebesar Rp 1,9 miliar yang berlokasi di kabupaten Lampung Barat dan Way Kanan dan pembangunan pusat pelayanan usaha terpadu Rp 2,3 miliar yang berlokasi di kabupaten Mesuji yang bersumber dari dana tugas pembantuan dan pemberian bantuan modal awal (start up capital) kepada wirausaha pemula sebesar Rp 724 juta,” katanya dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Agus Nompitu

Sedangkan,melalui Dana DAK Non Fisik untuk Provinsi Lampung total sebesar Rp 6,109 Miliar terdiri dari Rp 3,559 miliar untuk 8 Kabupaten/Kota dan Rp 2,550 miliar untuk Provinsi.

” Kita masih mengharapkan program-program strategis dari Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk dapat dialokasikan ke Provinsi Lampung pada tahun 2020 ini,”ungkapnya di Ballroom Hotel Emersia,Kamis (5/03/2020)

Ia mengatakan,terkait dengan program-program yang telah digelontorkan,diharapkan kabupaten/kota dapat menganggarkan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan program strategis dari kementerian koperasi dan UKM RI yang telah dialokasikan diwilayah saudara serta dalam rangka pembinaan terhadap koperasi diharapkan dapat meningkatkan jumlah Koperasi aktif dan koperasi yang memiliki NIK ( Nomor Induk Koperasi).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung mengatakan untuk saat ini jumlah Koperasi yang aktif di Provinsi Lampung per 31 Desember 2019 berjumlah 2.016 unit koperasi.

Secara kelembagaan mengalami penurunan sebanyak 460 unit koperasi dari jumlah 2.476 unit Koperasi aktif pada tahun 2018.

Sementara itu,jumlah UMKM di Provinsi Lampung per 31 Desember 2019 berjumlah 168.938 UMKM,jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 2.974 UMKM dari data tahun 2018 yang berjumlah 165.964 UMKM.

“Guna mendukung kegiatan pembinaan koperasi di Provinsi Lampung,jumlah Anggaran yang tersedia pada tahun 2020 ini sebesar Rp 11,52 miliar dengan rincian: DANA APBD murni Rp 5,45 miliar,Deskosentrasi Rp 3,53 miliar dan DAK Non Fisik Rp 2,55 miliar. (Ve/rf)