BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (11/3) – Masih terkait protes warga Galunggung I terhadap keberadaan bengkel mobil dan sablon milik Karyadi (optik modern) yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga sekitar dan di duga tidak memiliki izin lingkungan mendapat respon yang cepat dari dinas terkait, Rabu, (11/3/2020).
Respon tersebut datang dari Kepala Bidang Pengendalian dan Permukiman Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison saat ditemui lampungsegalow.co.id. Ia mengatakan baru mengetahui polemik yang terjadi antara warga dan pemilik bengkel mobil.
” iya baru tahu, kita baru terima surat pernyataan yang menolak keberadaan bengkel tersebut tembusan dari lurah, camat, dan walikota, ” katanya, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut ia menegaskan akan langsung memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik bengkel mobil Karyadi (Optik Modern).
” Kita langsung layangkan surat, gak perlu besok, sekarang juga akan saya berikan surat, ” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 31 warga Galunggung I menolak dan tidak setuju atas keberadaan bengkel mobil dan sablon milik Karyadi (Optik Modern) yang berada di sekitar perumahan perumnas wayhalim. Warga mengaku dengan adanya bengkel tersebut menyebabkan dampak negatif bagi warga sekitar diantaranya suara bising yang ditimbulkan dari suara grinda besi, palu. Selain itu juga bengkel tersebut menimbulkan polusi udara yang timbul dari aroma cat dan sablon, keluar masuknya kendaraan operasional, dan hadirnya orang-orang asing yang tidak pernah lapor RT membuat warga merasa tidak aman. (din/rf)
