KPU Pinta Pemkot Bandarlampung Transfer Dana

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) datangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk ikut rapat bersama Kementerian dalam negeri (kemendagri) melalui video conference, Rabu (8/7).

Rapat tersebut digelar membahas anggaran pemilihan kepala daerah di Kota Bandarlampung, sesuai dengan peraturan permendagri nomor 41 Tahun 2020 pasal 16 ayat 4, terkait pendanaan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh pemkot Bandarlampung.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa untuk anggaran hibah pilkada sudah harus ditransfer seluruhnya oleh pemerintah Kota Bandarlampung paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Kita pemungutan suara tanggal 9 Desember, jadi paling lambat besok. Itu bunyi regulasinya, sejauh mana kesiapan Pemkot Bandarlampung kita akan tunggu,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.

Menurut dia, Pemkot Bandarlampung saat ini sudah mentransfer dana hibah sebesar 30% ke KPU Kota Bandarlampung.

“Anggaran sesuai dengan PHD Rp 39 miliar, saat ini yang baru di transfer ke KPU sebesar Rp11 miliar yang sudah kita terima, kalau 40% belum, baru 30%,” bebernya.

Saat disinggung mengenai penggunaan dana Rp11 miliar yang sudah di transfer Pemkot Bandarlampung, ia menjelaskan dana itu sedang dalam proses penggunan, dan berdasarkan tahapan pemilu dana saat ini hanya bertahan sampai Bulan Agustus.

“Ini lagi on the proses. Penggunaan dana untuk seluruhnya, yang paling dekat kan pelaksanaan verifikasi factual yang sedang berjalan, kemudian yang kedua terkait dengan honor penyelenggara, mulai dari PPK, PPS, dan sekarang kita sedang merekrut 1.700 PPDP, itu juga masuk kebutuhan honor yang harus di sediakan segera,” ungkapnya. (DIN/RF)