BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Oknum anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur Dian Ansori yang menjadi tersangka pencabulan terhadap NF (14) menyerahkan diri ke Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa Dian Ansori sudah menyerahkan diri sejak Jum’at (10/07). Ia sudah diperiksa sebagai tersangka sejak Sabtu (11/07).
“Atas imbauan dan upaya persuasif, DA sudah menyerahkan diri,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/07).
Pandra tak menjelaskan secara detail Terkait hasil pemeriksaan. Namun, Dian Anshori mengaku berada di rumah korban, saat kejadian yang dilaporkan korban ke aparat. Aparat juga masih melakukan pendalaman, apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (VE/RF)
