BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Bawaslu kota Bandarlampung menerima laporan dari dua lembaga kemasyarakatan yakni Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni kepala Bapeda Pemkot Bandarlampung dan Camat Kemiling Raya, Senin (19/10/2020).
” Hari ini sudah ada dua lembaga yang memberikan informasi maupun yang melaporkan ke Bawaslu kota Bandarlampung, ” ungkap Ketua Bawaslu kota Bandarlampung Candrawansyah di kantornya.
Ia mengatakan dengan adanya laporan tersebut Bawaslu kota Bandarlampung akan melakukan atau mengambil langkah-langkah memanggil atau mengklarifikasi masyarakat yang di duga mengetahui dugaan adanya oknum ASN yang mengeshare di media sosial ataupun di sebuah grup pasangan calon.
“Mengeshare itu adalah perlakuan atau kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, ” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau nanti setelah kita bahas ada dugaan ke ramah pidana pemilu, maka akan kita rapatkan dalam waktu dua hari.
” Akan kami kaji secara mendalam, kalau ada dugaan ya 1×24 jam akan kita koordinasikan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , meminta pandangan atau pendapat dari kejaksaan, maupun kepolisian. Agar nanti kita akan mendapatkan petunjuk sehingga bisa memanggil pihak-pihak yang kita anggap perlu diminta keterangannya dalam kasus tersebut, ” katanya.
Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memproses dugaan pelanggaran netralitas setelah di registrasi, baik itu dugaan pidana pemilihan atau netralitas ASN nya.
“Dugaan nanti, setelah kita kaji akan rekomendasi melalui Bawaslu Provinsi Lampung dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) biasanya KASN yang memberikan sanksi kepada ASN, ” katanya.
Ia menambahkan, dari informasinya panwaslu kecamatan Kemiling sudah meregistrasi.
“Tetapi yang paling pasti akan kami lakukan pemantauan terhadap proses yang dilakukan oleh panwaslu Kemiling,” pungkasnya. (Din/RF)
