KPU Tetapkan Kembali Paslon No. 03 Eva- Deddy

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota bandar lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021, Senin (1/2/2021)

Keputusan KPU ini sebagai tindak lanjut putusan MA yg membatalkan keputusan kpu kota bandar lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva dwiana-deddy amarullah.

“Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini (senen 1/feb) menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tgl 22 januari 2021” ujar dedy di kantor kpu setempat.

Didalam SK no.056 ini ada 3 (tiga) keputusan yg diterbitkan kpu kota.

  1. Mencabut & menyatakan tidak berlaku keputusan kpu kota bandar lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 ttg pembatasan paslon no.3 Eva dwiana-Dedy Amarullah
  2. Menetapkan kembali Eva dwiana-Deddy Amarullah no urut 3 (tiga) sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020.
  3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan kpu nokor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tgl 23 september 2020 ttg penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020 dan lampiran keputusan kpu kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tgl 24 september 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020 no urut 3 (tiga) atas nama calon walikota Eva dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem & Gerindra.

“Keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA dan kpu wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,” jelas ketua kpu kota bandar lampung.

Dia menjelaskan didalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

“kami menetapkan kembali status pasangan calon no.3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA & menjalankan pasal 135A ayat 8,” papar mantan jurnalis ini.

Selain itu didalam pasal 9 UU ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. (Din/RF)