RS ADVENT KLARIFIKASI TOLAK PASIEN P2KM

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pihak Rumah Sakit (RS) Advent Bandarlampung klarifikasi melalui Bidang Humas RS tersebut, perihal pemberitaan sebelumnya yang telah beredar luas dari beberapa media. Jum’at (29/4).

Humas RS Advent, Donald Weley, membenarkan melalui pesan Whatsapp, bahwa anak dari Harrie Jims diantarkan oleh kedua orang tuanya ke RS Advent untuk dirawat pada Minggu (24/4), yang menurut keluarga korban sebagai korban kecelakaan kena serempet kereta api.

“Kemudian ada berita bahwa RS ADVENT MENOLAK PASIEN adalah tidak benar. Karena pada saat itu juga, dokter dan perawat di IGD (Instalasi Gawat Darurat), langsung melakukan tindakan perawatan luka terhadap korban, sambil meminta keluarga untuk mendaftarkan di bagian pendaftaran,” kata dia.

Selanjutnya, di bagian pendaftaran, keluarga datang hanya dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan maksud untuk menggunakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dari Pemerintah Kota Bandarlampung, karena tidak punya biaya pengobatan.

Petugas loket pun menyarankan kepada pihak keluarga korban untuk membuat laporan kepolisian terlebih dahulu agar bisa melalui program Jasa Raharja bukan P2KM.

“Petugas di loket pendaftaran pasien RS Advent tidak menolak pasien, akan tetapi menyampaikan edukasi tentang penjaminan atas biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf d, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana sesuai dengan kasus ini yang merupakan kecelakaan ganda atau melibatkan lebih dari satu pihak (pejalan kaki beradu dengan kendaraan) sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penyelenggara jaminan untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas, dimana pihak korban kecelakaan tidak mengeluarkan biaya pengobatan tanpa harus menggunakan P2KM,” terang dia. 

“Hanya, sesuai dengan aturan bahwa untuk perawatan korban kecelakaan, keluarga dimintakan untuk membuat laporan kepolisian dan membawa surat tersebut untuk disampaikan oleh pihak RS Advent kepada PT. Jasa Raharja sebagai penjamin. Kemudian Petugas di loket pendaftaran langsung mendaftarkan pasien untuk dirawat, baik di IGD dan kemudian didaftarkan lagi untuk rawat inap atas rekomendasi dari dokter di IGD. Bahwa setelah ditangani di IGD, pasien pada hari itu  juga (Minggu, 24/4) langsung masuk ke ruangan rawat inap untuk tindakan lanjutan oleh dokter spesialis bedah.” jabar dia. 

Selanjutnya pihak RS melakukan penelusuran internal, 

“Dan setelah kami melakukan penelusuran internal dan menemui pihak keluarga yang bertepatan pada hari Kamis (28/4) melakukan kontrol di IGD, maka kami mendapati bahwa Dokter dan perawat di IGD tidak pernah menolak untuk merawat pasien, malah langsung melakukan tindakan, dan juga langsung memberikan rekomendasi rawat inap,” lanjut dia.

“Kami dari RS Advent menyesalkan pemuatan berita terkait yang sangat tidak sesuai dengan fakta,” benar dia. (Din/AA)