BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Lima Warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung Polda Lampung, setelah kedapatan main judi remi pada hari jumat (19/8). Ada pun kelimanya yakni inisial RS (66), HL (47), dan SM (47), AR (51) dan SB (52).
Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K. dengan didampingi Kasi Humas AKP Halimatus mengatakan, penangkapan kelimanya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah Pos Ronda yang ada di Gg. Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandarlampung sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng.
Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
“Dari hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu remi Kemudian kelimanya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung. Minggu (21/08)
Dari penangkapan kelimanya ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan untuk berjudi.
“Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kasat.
Kemudian, berkaitan dengan penangkapan judi ini, kasat menjelaskan bahwa “Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang jadi atensi dan perintah Bapak Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian,” ungkap dia.
Lanjutnya, Kompol Denis mengatakan, terkait perjudian itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (TSF/AA)
