
LAMPUNG – Dugaan kuat adanya penyimpangan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Lampung. Sinyalemen itu terjadi pada Pengadaan Bibit Produktif dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 sebesar Rp.18.363.852.000,00.
Anggaran dikelolah oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Way Seputih – Way Sekampung (BPDAS HL WSWS).
Segalow pun telah mengonfirmasi dan mengajukan 11 pertanyaan berkenaan program tersebut, baik teknis maupun non teknis lainnya kepada Kepala BPDAS HL WSWS, Drs. Sam Karya Nugraha, M.Si., pada Senin (28/4/2025).

Disinyalir adanya manipulasi dan rekayasa dalam pemilihan perusahaan penyedia jasa oleh pihak BPDAS HL WSWS yang membuat sampai mencetak, kelengkapan dokumen sertifikat dan label bibit tidak sesuai yang telah terealisasikan.
Selain itu, penyedia jasa bibit produktif juga dimonopoli oleh sedikit perusahaan.
Bahkan, pelaksanaan program RHL swakelola kelompok tani pun terindikasi dari usulan dan laporan tidak sepenuhnya dilakukan oleh yang bersangkutan.

Dengan cepat dan tanggap pada Jum’at (9/5/2025) Sam Karya Nugraha tidak dapat menjelaskan kepada segalow, siapa saja yang terlibat dan menjabarkan secara detail terkait dugaan-dugaan menyimpang dalam kegiatan pengadaan-pengadaan 3 tahun lalu ?!
Dengan biasa beliau sampaikan.

“Hal pengadaan/penyediaan Bibit Produktif telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022,” kata Sam Karya yang disampaikan secara tertulis melalui seluler segalow.
“Adapun proses pengadaan Bibit Produktif tersebut dilaksanakan melalui e-catalog,” ujarnya melanjutkan.
“Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan Lahan dilaksanakan dengan mekanisme Swakelola Tipe IV, adapun Orang Hari (OH)/Upah tidak dibayarkan,” tutur Sam Karya.

Dari apa yang telah disampaikan oleh Kepala BPDAS HL WSWS di atas. Segalow tidak pernah mempertanyakan peraturan dan proses pengadaan Bibit Produktif tersebut. Akan tetapi, apa alasan atau dasar kebijaksanaan BPDAS HL WSWS dengan adanya Program dan Pengadaan Bibit Produktif itu sendiri ?


