Satgas Jalan Lurus Laporkan Akun RA ke Polres Tanggamus, Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi

Satgas Jalan Lurus Laporkan Akun RA ke Polres Tanggamus, Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi

TANGGAMUS — Organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Tanggamus terhadap seorang pengguna akun Facebook dan TikTok berinisial RA, Senin (25/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Satgas Jalan Lurus, Herwan Rozali, didampingi kuasa hukum serta sejumlah pengurus harian dan bidang organisasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan mereka ke Polres Tanggamus bertujuan mengadukan dugaan pencemaran nama baik terhadap kelembagaan resmi Satgas Jalan Lurus yang dinilai dilakukan melalui unggahan dan pernyataan di media sosial.

Herwan Rozali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa pernyataan dari akun Facebook dan TikTok berinisial RA yang dinilai menyerang organisasi maupun personal pengurus.

“Kami datang ke Polres untuk mengadukan dugaan fitnah pencemaran nama baik beserta tindakan yang menurut pandangan kami sangat mengusik ketenangan dan merendahkan kelembagaan resmi organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus,” ujar Herwan Rozali kepada wartawan usai membuat pengaduan.

Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan akun tersebut dianggap tidak pantas dan menyerang secara personal sehingga dinilai telah melewati batas etika.

Herwan menegaskan organisasi yang dipimpinnya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah menerima pengaduan resmi dari Satgas Jalan Lurus dan akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

“Pengaduan hari ini kami terima dan untuk melengkapi bukti-bukti selanjutnya tidak menutup kemungkinan apabila ada pemberatan baru,” ujar salah satu pihak yang hadir dalam proses pelaporan.

Satgas Jalan Lurus menyatakan percaya penuh kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif. [Khoiri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *