LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mengungkapkan proses pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan konflik agraria yang disampaikan masyarakat dalam audiensi aksi damai Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Provinsi Lampung.
Marindo mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakukan langkah awal melalui eksklusi terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat. Dua hari setelah proses tersebut, pemerintah kemudian menggelar koordinasi terbatas yang dipimpinnya bersama jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk membahas lebih lanjut persoalan agraria tersebut.

“Pernah dilakukan eksklusi seperti ini. Dua hari kemudian kami melakukan koordinasi terbatas yang dipimpin langsung oleh saya bersama dengan DPN,” ujar Marindo. Rabu (26/08/2026).
Dalam koordinasi tersebut, pemerintah melakukan penelusuran dan kajian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
Marindo menyampaikan, hasil kajian tersebut telah diinformasikan kepada pihak terkait. Selanjutnya, terdapat arahan agar hasil tersebut segera ditindaklanjuti melalui komunikasi dan penyampaian surat kepada pemerintah pusat.
“Setelah hasil tersebut, sudah terinformasikan dan beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti hasil tersebut dengan kita mengirimkan surat kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Marindo, pemerintah daerah telah menjalankan tindak lanjut atas surat tersebut. Namun, proses penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah karena terdapat kewenangan pemerintah pusat yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian konflik agraria, terutama ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan kewenangan dan kebijakan di tingkat nasional.
“Surat tersebut sudah kita tindak lanjuti, tapi tidak segera diterima saja. Pemerintah pusat lebih memahami karena terkait dengan kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Marindo menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan proses koordinasi dengan pemerintah pusat terus berjalan. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan komunikasi antarlembaga serta kajian yang menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan KNARA Lampung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan terus menindaklanjuti persoalan yang menjadi kewenangannya serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas konflik agraria yang disampaikan masyarakat. (NR/N)
