BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Aksi sosialisasi bakal calon walikota Yusuf Kohar – Tulus kembali ricuh kembali. Kejadian ini terjadi di Rusunawa, Ketapang, Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung, pada hari Sabtu lalu (5/9).
Disinyalir hal ini karena tim Yusuf-Tulus tak terima dengan teguran dari Camat Panjang, Bagus Harisma Bramando. Dalam sosialisasinya Yusuf Kohar yang masih menjabat wakil walikota menggunakan fasilitas negara, yakni rusunawa (rumah susun sederhana sewa).
Bram, sapaan akrabnya mengatakan sebelum ada sosialisasi saya sudah memberikan peringatan kepada tim Yusuf – Tulus yang turun terlebih dahulu untuk tidak melakukan kegiatan di rusunawa dan mengumpulkan warga.
“Rusunawa adalah fasilitas pemerintah, berati salah jika melakukan sosialisasi disitu. Belum saya bicarakan tentang izin, saya pikir bisa berpikirlah tim dari Yusuf-Tulus untuk tidak melakukan kegiatan tersebut, saya tinggalah, ternyata tidak diindahakan,” ujar Bram di kantornya, Senin (7/9).
Lanjutnya, jika ia membiarkan hal tersebut takut pihak yang lainya ikut mencontoh aksi sosialisasi dengan menggunakan fasilitas negara.
“Kalau saya diamkan nanti yang lainnya ikutan, kok itu boleh, saya gak boleh. Kalau semisalnya nanti ibu Eva atau pak Rycko seperti itu akan saya tegur juga. Kalau ini saya biarkan, yang lainnya nanti gak bisa ditegur juga,” ungkapnya.
Lanjut dia, saat di tegur pihak Yusuf Kohar tidak berkenan, itu bisa di lihat dari video yang beredar, saya tetap harus bersikap adil terhadap seluruh pasangan calon, jangan ada perbedaan.
“Kita berpegang pada aturan. Karena ketika kita tidak bisa menegakkan peraturan di awal maka kedepannya akan sulit, karena aturan ini harus diterapkan untuk seluruh warga Bandarlampung. Saya hanya menjalankan aturan tersebut,” katanya.
Bram menegaskan dalam hal ini, dirinya tidak pernah melarang ataupun menghalangi kaitannya dengan sosialisasi bakal calon, inikan zaman Pilkada tapi harus diketahui juga oleh seluruh pasangan calon. Menteri Dalam Negeri juga sudah menyampaikan harus tegas kaitannya dengan menegakan wabah virus Covid-19.
“Protokol kesehatan harus tegas, dan ada juga aturannya tidak boleh berkumpul. Dalam perwali juga sudah dijelaskan harus sepuluh orang, jika lebih harus ada izin juga. Izin itu berlaku se-Kota Bandarlampung, Gak hanya di Kecamatan Panjang saja. Protokol kesehatan harus diperhatikan. Jadi saya hanya menjalani tugas,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan kepada pasangan bakal calon untuk tidak membagikan sembako seusai dengan aturan Bawaslu.
“Kalau misi kemanusiaan ya seharusnya tidak ditempel stiker. Sebaiknya penyaluran pendistribusian melalui pemerintah seperti pemkot ataupun pemprov nantikan pendistribusiannya ke bawah,” imbuhnya. (Din/RF)
