Hearing Aduan Warga Perumahan Saujana

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat (Hearing) terkait aduan warga Perumahan Puri Saujana 7 dan 8 Kelurahan Sukadanaham Tanjung Karang Barat (TKB) karena tidak adanya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasol). Kamis (30/9).

Menanggapi hal tersebut, Komisi III secara tegas melakukan pemanggilan terhadap Doni sebagai pihak pengembang Saujana 7 dan 8, termasuk perwakilan warga, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Lurah Sukadanaham, dan Camat TKB.

Dalam Hearing dengan anggota Komisi III, warga sekitar perumahan mengutarakan, bahwasanya warga di perumahan merasa kecewa.

“Kok perumahan sekelas Saujana ini tidak memiliki Fasilitas Sosial, seperti pemakaman,” kata Indra Gunawan yang juga Ketua LPM Kelurahan Sukadaham.

Menurut dia, seharusnya mereka pihak pengembang menyediakan lahan untuk Fasum dan Fasos.
“Seharusnya sisakanlah lahan untuk Fasos selain Fasum. Ini ada warga yang meninggal jadi bingung mau di makamin dimana, padahal masih warga perumahan,” ucap dia.

Saat Hearing, pihak pengembang, Doni, meminta waktu selama satu bulan untuk mencari lahan pemakaman bagi warga perumahan Saujana 7 dan 8.

Sementara, Lurah Sukadaham, Ferdiana Sari mengatakan, dia baru tahu juga jika ada masalah dengan pembangunan Perumahan Saujana 7 dan 8. Karena pembangunan perumahan itu sudah lama berdiri, ia sendiri baru tiga tahun jadi Lurah di Sukadaham.

“Sebenarnya, saya juga sudah mengundang para pengembang di lingkungan kelurahan, bagaimana kita bisa membantu membangun pemakaman. Dari enam pengembang yang kita undang hanya pihak Saujana malah tidak hadir, dan tidak memperbolehkan warga untuk melewati jalan yang berada di Perumahan Saujana. Dari hasil pertemuan dengan lima pengembang ada kesepakatan untuk membeli lahan bagi Fasos seperti Pemakaman Umum,” terang dia.

Usai melakukan Hearing, Sekretaris Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison menambahkan, sebenarnya kita harus melihat dulu Siteplan dari pembangunan perumahan ini. Sekarang ini Fasum dan Fasos sudah diubah menjadi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Dalam Siteplan misalnya pengembang hanya menyediakan lahannya, itu ada di Siteplan, secara ketentuan wajib, tapi untuk lahan saja. Kalau di atas 5 Hektar bisa menyisakan lahan untuk PSU. Idealnya pemda kota harus mempunyai lahan pemakaman sendiri, warga bisa mengajukan kepada pemerintah.
Kita pun sudah menghimbau kepada pengembangan, untuk menyediakan lahan bagi Fasum dan Fasos, agar penghuni perumahan tidak susah-susah jika ada warga yang membutuhkan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, meminta pihak pengembang perumahan menyediakan Fasilitas Umum seperti tempat pemakaman bagi warga.

“Sesuai dengan aturan, salah satu syarat perumahan itu, harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata dia.

Yuhadi, yang merupakan politisi Golkar ini menjelaskan, lahan pemakaman seharusnya sudah tertera dalam Siteplan pembangunan setiap perumahan.

Sementara itu, usai Hearing pihak pengembang Perumahan Saujana 7 dan 8, Doni enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh awak media. (Din/AA)