PROKAN: Dugaan Praktek KKN Alkes Rp10,2 Miliar di RSUDAM Tak Cukup Dijawab Humas, Audit hingga Penyidikan Perlu Dilakukan

LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Proyeksi Keadilan Nusantara (DPP-PROKAN) menilai penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung melalui Kepala Seksi Humas belum menjawab substansi dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan kesalahan klasifikasi penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar yang menjadi sorotan publik.

Hal tersebut disampaikan Bendahara Umum DPP-PROKAN, Miardo Seppiko Nopendra, S.Sos., dan Sekretaris Jenderal DPP-PROKAN, Agung Saputra, S.E., saat dimintai tanggapan oleh tim liputan khusus Lampung Segalow di Sekretariat PROKAN. Senin (15/6/2026).

Menurut Miardo, pernyataan RSUDAM yang hanya menyebut seluruh proses pengadaan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Inspektorat, BPKP, dan BPK tidak menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan publik.

“Oh tentu saja belum. Karena memang menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, harus terbuka. Mereka hanya menyampaikan bahwa kegiatan diawasi oleh pihak-pihak tersebut, tetapi tidak menjelaskan secara detail substansi yang dipersoalkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi kewajiban karena RSUD Abdul Moeloek merupakan rumah sakit milik pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Lampung.

Menurutnya, Direktur RSUDAM seharusnya memberikan penjelasan langsung kepada publik mengingat nilai pengadaan yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Angka Rp10,2 miliar itu cukup fantastis. Mau tidak mau Direktur RSUD Abdul Moeloek harus turun langsung memberikan kejelasan kepada publik. Karena ini bukan informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Miardo juga menilai keberadaan pengawasan internal maupun eksternal tidak menghapus kewajiban pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan rinci atas dugaan yang berkembang.

“Tidak. Tentu saja harus dijawab secara rinci. Transparansi itu wajib,” terangnya.

Ia mengatakan, apabila sebuah instansi hanya memberikan jawaban umum tanpa menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau ditutup-tutupi justru publik akan bertanya-tanya. Itu akan mempengaruhi penilaian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP-PROKAN, Agung Saputra, menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Sangat penting dibuka kepada publik. Karena yang memicu konflik itu salah satunya ketidakadaan transparansi. Publik jangan sampai menduga-duga dan membuat spekulasi liar,” katanya.

Terkait dugaan adanya perbedaan antara pencatatan aset dan klasifikasi anggaran, Agung menilai perlu dilakukan audit untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan administrasi maupun pelanggaran dalam proses penganggaran.

“Bukan hanya perlu audit, bahkan harus sampai penyidikan apabila memang ditemukan persoalan. Karena ini menyangkut anggaran yang cukup besar dan publik harus mengetahui secara jelas penggunaannya,” katanya.

PROKAN juga meminta manajemen RSUDAM memberikan penjelasan yang terbuka dan menyeluruh agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

“RSUD Abdul Moeloek merupakan rumah sakit rujukan utama di Provinsi Lampung. Karena itu harus memberikan klarifikasi yang benar-benar clear and clean dan menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan PROKAN akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai kepada publik.

“Kami sebagai mitra kritis pemerintah akan terus mengawal. Bahkan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kami siap mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan dikawal sampai tuntas,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Lampung Segalow menyoroti dugaan pengadaan alat kesehatan senilai Rp10.243.014.000 di RSUD Abdul Moeloek yang disebut dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa meski diduga memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan tercatat sebagai aset tetap daerah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tidak memberikan tanggapan teknis atas dugaan penganggaran alat kesehatan senilai Rp10,24 miliar di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), dengan alasan rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur RSUD Abdul Moeloek tidak memberikan tanggapan detail terkait substansi dugaan yang dipersoalkan. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *