Pemprov Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah untuk Percepat Pengembangan Kota Baru dan Metropolitan Lampung Raya

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah dengan perubahan batas wilayah sebagai bagian dari strategi memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya sekaligus mempercepat pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung di masa depan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/06/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, dan menghadirkan paparan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.

Dalam paparannya, Binarti menjelaskan bahwa proses penyesuaian wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Menurutnya, pengembangan Kawasan Kota Baru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023–2043. Kawasan tersebut memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan, permukiman, serta didukung aksesibilitas yang baik melalui jaringan jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Pembangunan Kota Baru yang telah dimulai sejak tahun 2010 diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan perkotaan yang dihadapi Kota Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga berkembangnya kawasan permukiman kumuh. Selain itu, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru yang mampu mendorong investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh dukungan dari masyarakat di sejumlah desa. Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melalui musyawarah desa dan berita acara resmi telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung.

Kesembilan desa tersebut meliputi Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rejeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.

Selain dukungan masyarakat, pengembangan kawasan juga mendapat dukungan dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi rektor yang mendorong penguatan kawasan pendidikan dan pengembangan Kota Baru. Pertimbangan lainnya adalah keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung serta rencana pembangunan sport center di wilayah Desa Sabah Balau.

Berdasarkan kajian yang disusun bersama tim, wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare, yakni Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung telah mengalami transformasi perkotaan yang sangat pesat. Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman berkembang secara signifikan dan telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut dinilai menjadi dasar penting perlunya penyesuaian batas wilayah agar struktur administrasi selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Data kajian juga menunjukkan bahwa luas lahan terbangun di wilayah tersebut meningkat hampir 90 persen dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Sementara itu, kawasan vegetasi terus berkurang seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas perkotaan. Fenomena tersebut menjadi indikator kuat bahwa kawasan perbatasan telah mengalami transisi urban dan berkembang sebagai bagian dari ekosistem Metropolitan Bandar Lampung.

Dalam forum tersebut turut dibahas tahapan pelaksanaan penyesuaian wilayah, mulai dari penyusunan kajian akademis dan delineasi peta, sinkronisasi tata ruang wilayah, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.

Selain aspek administratif dan tata ruang, rapat juga menyoroti dampak penyesuaian wilayah terhadap berbagai dokumen sektoral, seperti kepesertaan BPJS, sertifikat tanah, serta data bantuan sosial yang nantinya perlu disesuaikan dengan data kependudukan resmi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi agar proses transisi dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyesuaian batas wilayah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat memperkuat integrasi Kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan Kota Baru dan kawasan pendidikan strategis seperti ITERA, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru yang lebih merata bagi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *