Syukron Muchtar: Raperda LGBT Masuk Usulan Inisiatif Komisi V DPRD Lampung, Pembahasan Akan Libatkan Berbagai Pihak

LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD, Syukron Muchtar, mengatakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LGBT telah masuk sebagai usul inisiatif Komisi V pada tahun ini. Menurutnya, usulan tersebut muncul setelah pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya regulasi mengenai isu tersebut.

“Dulu sempat saya sampaikan di rapat paripurna, kemudian kita juga menerima berbagai macam aliansi dari masyarakat yang mengharapkan adanya perda LGBT. Ini didasarkan oleh keresahan mereka atas maraknya media, toko-toko yang secara vulgar mengkampanyekan praktik LGBT,” katanya. Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi V memiliki 2 usulan rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda LGBT. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan ke tahapan berikutnya dan kini tinggal menunggu proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

“Di DPRD sendiri sudah menjadi usul inisiatif Komisi V di tahun ini. Jadi, Komisi V ada 2 raperda, salah satunya adalah Raperda LGBT. Info yang saya dapatkan terbaru ini, usulannya sudah ke atas, tinggal nanti diberikan jawaban. Kalau tidak ada masalah, ya akan berlanjut, tinggal tunggu antreannya saja,” ujarnya.

Syukron menilai pembahasan mengenai LGBT saat ini juga tengah menjadi perhatian di tingkat nasional sehingga momentum tersebut dinilai tepat untuk mendorong pembahasan raperda.

“Suasananya lagi menarik karena secara nasional eskalasinya juga sedang marak tentang pembahasan ini. MUI mengusulkan, dan kemudian Pak Prabowo juga mengeluarkan perpres tentang larangan LGBT. Karena ini ancaman negara non-militer. Ini perlu diperhatikan,” ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan penyusunan raperda tersebut bukan ditujukan untuk membenci individu yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender tertentu. Menurutnya, pendekatan yang diharapkan adalah melalui pendampingan.

“Nanti tinggal bagaimana kita lakukan pendampingan-pendampingan agar mereka bisa pulih kembali, bisa sehat kembali,” terangnya.

Terkait dasar hukum penyusunan raperda, Syukron mengatakan pihaknya masih akan mengkaji berbagai regulasi yang dapat dijadikan landasan, termasuk menelaah naskah akademik yang telah diusulkan sejumlah tokoh dan pakar.

“Di paripurna saya sudah menyampaikan ada undang-undang, kemudian peraturan pemerintah juga ada. Perpres terbaru pun bisa jadi dasar. Kita juga sudah menerima usulan dari beberapa tokoh dan pakar, mereka mengusulkan naskah akademik. Tapi kita lihat nanti dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda LGBT nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang disusun mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Kita akan melibatkan stakeholder masyarakat luas untuk memberikan masukan, jangan sampai juga ini menjadi sesuatu yang menimbulkan polemik bagi masyarakat kita. Kita akan menerima masukan, termasuk insan media juga barangkali dimintai pendapat,” ungkapnya. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *