Hari Buruh, Ribuan Masa Menggelar Aksi Demo di Tugu Adipura

Hari Buruh, Ribuan Masa Menggelar Aksi Demo di Tugu Adipura

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (1/5) – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau biasa kita sebut dengan May Day, serikat buruh melakukan long march yang di mulai dari bambu kuning square dan berakhir di Tugu Adipura Bandar Lampung, Rabu (1/5/2019)

Aksi massa itu dihadiri sekitar seribu orang yang tergabung dalam organisasi FSDIANAN (Federasi serikat makanan dan minuman), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) , KSN, dan mahasiswa.

Baca Juga:   15 Bandara yang Ditakuti Pilot, Ada di Mana Saja?

Tiga Poin yang yang dibawa dan diusung oleh buruh pada aksinya hari ini adalah Cabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing, dan yang ketiga tidak ada lagi union busting terhadap serikat pekerja.

Menurut sekjen SPKKK yang tergabung dalam FPPI, Gunadi mengatakan bahwa tiga poin yang diusung pada aksi hari ini menyangkut hidup buruh dan kerja semua buruh.

” tiga poin ini cukup penting, karena ini menyangkut hidup buruh dan kerja semua buruh, sebenarnya buruh itu siapa saja kecuali pemilik modal burug, karena pemilik modal ada intimnidasi yang termasuk union busting itu lah mengapa harus kita hentikan, ” ungkapnya

Baca Juga:   ARINAL DJUNAIDI CANANGKAN TIGA DESA PROVINSI LAMPUNG SEBAGAI SENTRA INDUSTRI KERAJINAN DAN DESA WISATA KAMPUNG TAPIS

Lanjut Gunadi Sistem kontrak sangat merugikan dan tidak manusiawi untuk para buruh.

” karena bagaimana pun kerja kontrak tidak manusiawi karena itu hanya menguntungkan sebelah pihak yang tidak pernah dilakukan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, ” katanya

Gunadi menambahkan alasan yang mendasar atas tuntutan penghapusan pasal 78 atau bisa merevisi setiap terjadi kenaikan upah harus berdasarkan KHL.

Baca Juga:   PEMPROV IKUTI SAKIP DAN RB AWARD 2021

” Tanpa KHL mereka tidak bisa menentukan dasar penentuan upah, kalaupun tidak dicabut harus ada revisi setiap terjadi kenaikan upah harus ada dewan pengupahan atas dasar KHL, “katanya (din/rf)

 1,538 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan