Polda dan Polresta Ungkap Kasus Prostitusi Online

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerjasama dengan tim khusus unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap praktek perdagangan orang (prostitusi online) yang melibatkan tiga orang dan salah satunya diduga pekerja seni.

Diketahui tim khusus ini melakukan penyelidikan secara langsung dan dipimpin oleh Kasat Reskrim pada hari Selasa 28 Juli 2020, ini semua bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di hotel berbintang di Bandarlampung.

Pada Hari Selasa, 28 juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB,
tim berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga mucikari dan 1 orang wanita berinisial RH alias VS yang diduga akan melakukan praktek prostitusi disalah satu kamar hotel berbintang di Bandarlampung.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, ada tiga orang terduga yang diamankan ke Polresta Bandarlampung. Dari hasil penyelidikan kedua mucikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp30 juta.

“Kedua mucikari mendapat persentase sebesar Rp10 juta dari nilai transaksi tersebut. Masing-masing mendapatkan Rp5 juta,” katanya.

Sebelumnya, mereka berada di Bandarlampung sejak 28 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB dan langsung menginap disalah satu hotel berbintang di Bandarlampung.

“Modus operan di kedua mucikari adalah menawarkan jasa prostitusi via hand phone kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer uang muka sesuai kesepakatan dan wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati,” jelas Pandra.

Lanjut Kabidhumas Polda Lampung, pada saat dilakukan test urine, salah satu tersangka dengan inisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (tersangka juga) dan inisial MK juga tersangka. Sementara untuk RH Alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya.

Foto: Baju cream kotak-kotak terduga prostitusi online VS, Kuasa hukum VS Teguh Margono (baju batik) dan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Selanjutnya beberapa identitas yang diamankan MK, 31 Tahun, wiraswasta, Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah (Mucikari), MNA alias MEI, 21 Tahun, Wiraswasta, Kecamatan Tambora Jakarta Barat (mucikari), RH alias VS, 27 Tahun, Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (artis).

“Beberapa barang bukti, uang tunai sejumlah Rp15 juta, bukti transfer Bank sejumlah Rp15 juta, bukti transfer bank sejumlah Rp1 juta, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi, 3 buah hand phone,” ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang yaitu setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk
tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah RI, diancam pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (Ve/RF)