DPP PROKAN Minta Dugaan Penyimpangan NPAP di PSDA Lampung Diusut Tuntas Soroti Potensi Kerugian PAD Rp789 Juta

LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Proyeksi Keadilan Nusantara (PROKAN) meminta dugaan persoalan tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung yang berkaitan dengan penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) untuk diusut secara transparan oleh pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP-PROKAN, A. Haidar Lutfi, S.H., saat dimintai tanggapan atas temuan Lampung Segalow terkait dugaan permasalahan dalam perhitungan NPAP, penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW), pendataan wajib pajak, hingga potensi kehilangan penerimaan daerah yang diperkirakan mencapai Rp789juta.

“Kami memandang setiap dugaan yang berkaitan dengan penerimaan daerah harus ditelusuri secara terbuka. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam tata kelola maupun perhitungan yang berdampak terhadap penerimaan daerah, maka hal itu perlu diusut dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata Haidar di Sekretariat DPP-PROKAN. Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban penyelenggara pemerintahan, terutama dalam hal ini pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah yang bersumber dari pemanfaatan air permukaan oleh badan usaha.

Haidar menilai, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan NPAP maupun penentuan variabel yang digunakan dalam perhitungan pajak, maka instansi terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Ketika ada pertanyaan dari masyarakat maupun media mengenai penggunaan anggaran dan penerimaan daerah, maka seharusnya dijawab secara terbuka. Transparansi menjadi penting agar publik mengetahui apakah terdapat persoalan atau tidak dalam proses penetapan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam proses perhitungan dan penetapan NPAP yang disampaikan Lampung Segalow.

Menurut Haidar, apabila terdapat indikasi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penetapan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan yang berjalan.

“Jika benar terdapat potensi kehilangan penerimaan daerah, tentu hal itu harus menjadi perhatian serius karena daerah saat ini membutuhkan pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Haidar menyatakan PROKAN mendukung keterlibatan lembaga pengawas dan APH untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan data dan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Saya kira Inspektorat, BPK, Kejaksaan maupun KPK perlu hadir apabila memang terdapat dugaan yang harus diperiksa. Semua harus dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP-PROKAN, Agung Saputra, S.E., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Agung, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Apapun yang berkaitan dengan uang negara dan keuangan rakyat harus dikelola secara transparan. Jika muncul dugaan yang menimbulkan pertanyaan publik, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka,” katanya.

Agung mengatakan PROKAN akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta instansi terkait memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang telah disampaikan.

“Jika memang diperlukan, kami siap mengawal persoalan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan data,” terangnya.

Berdasarkan hasil temuan Lampung Segalow, kondisi tersebut diduga berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan daerah hingga Rp789juta. Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari instansi terkait serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Diketahui sebelumnya, Lampung Segalow menginvestigasi perihal tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung setelah menemukan sejumlah dugaan permasalahan dalam proses perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW), hingga pendataan wajib pajak air permukaan sehingga diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp.789juta pada Tahun 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memberikan tanggapan atas sejumlah temuan dan dugaan yang sebelumnya disampaikan oleh Lampung Segalow terkait tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP), mulai dari perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW), hingga pendataan wajib pajak baru yang diduga merugikan negara lebih dari Rp.789juta pada Tahun 2024. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *