Pendaftaran Herman HN & Sutono Ugal-ugalan

Pendaftaran Herman HN & Sutono Ugal-ugalan
Heman HN dan Sutono

Heman HN dan Sutono.

BANDARLAMPUNG – KPU Lampung menyatakan berkas pendaftaran milik pasangan bakal calon gubernur (Herman HN – Sutono) belum lengkap. Meski begitu mereka masih diberi waktu hingga 18 – 20 Januari, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 12 Februari. Muncul kesan ugal-ugalan karena yang penting daftar dulu, syarat belakangan.

Baca Juga:   Sulpakar Minta Guru Jangan Galak-galak

Ketua Divisi Hukum, KPU Lampung, Tio Aliansyah mengatakan  jika belum selesai calon bisa membuat pernyataan sedang dalam proses. “Buat surat pernyataan saja bahwa surat sedang diproses,” ujarnya, Senin (8/1).

Selain itu, berkas milik Sutono juga masih ada lima kerkurangan. Yakni, surat pernyataan pajak 5 tahun, tanda bukti tidak menunggak pajak, laporan harta kekayaan penghasilan negara (LHKPN), pengajuan pengunduran diri, dan SK pemberhentian.

Baca Juga:   5 MASALAH KESEHATAN PADA BAYI PREMATUR

“Untuk surat pengunduran diri ditunggu selama lima hari. Sedangkan SK pemberhentiannya selambat-lambatnya 30 hari. Sebelum hari H sudah disampaikan ke KPU,” terang Tio Aliansyah.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan untuk berkas syarat calon 18-20 Januari perbaikan syarat calon dan penetapan 12 Februari. “Jadi, masih ada waktu untuk calon melengkapi persyaratannya,” ucap Nanang.

Baca Juga:   DANREM 043/GATAM SAMBUT MENHAN RI JENDERAL TNI (PURN) RYAMIZARD RYACUDU DI MAKOREM 043/GATAM.

Dilanjutkannya, selain itu Sutono juga wajib membuat surat pengunduran diri sebagai PNS kemudian wajib mendapat surat persetujuan dari Gubernur Lampung dan Menteri Dalam Negeri. (sys)

 513 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan